INSIDE POLITIK– Sidang pra peradilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki hari keempat, Rabu (3/12/2025), dengan nuansa tegang dan sorotan publik yang semakin tajam. Agenda utama sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi ahli, namun sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang enggan menghadirkan saksi ahli memunculkan beragam pertanyaan soal transparansi dan prosedur hukum.
Hanya pihak pemohon, yakni kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, yang menghadirkan saksi ahli. Mereka mendatangkan Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia, serta Akhyar Salmi, pakar hukum pidana dari universitas yang sama. Kedua akademisi ini memberi keterangan tegas, meragukan konstruksi penyidikan Kejati Lampung, termasuk penetapan tersangka yang dianggap cacat prosedur.
Eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan, yang menyaksikan sidang hari keempat secara langsung, mengungkapkan keheranannya atas sikap Kejati Lampung. Menurutnya, sikap ini menunjukkan kepercayaan diri berlebihan dari pihak kejaksaan. “Wah, berani juga Kejati Lampung ini, sampai enggak hadirkan saksi ahli,” ujarnya.
Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, Riki Martim, mengungkap sejumlah kejanggalan yang menjadi sorotan dalam sidang hari itu. Menurut Riki, Kejati Lampung masih menutup-nutupi laporan hasil audit yang menjadi dasar dugaan kerugian negara. “Dalam persidangan terlihat bahwa laporan hasil audit kerugian negara tidak dihadirkan secara lengkap. Berkas yang diserahkan parsial, halamannya lompat-lompat, tidak utuh,” jelasnya.
Saksi ahli hukum pidana Akhyar Salmi menambahkan bahwa ketidaklengkapan berkas membuat satu alat bukti belum sah secara penuh. Dengan kata lain, prosedur hukum yang semestinya dijalankan agar penetapan tersangka valid, belum terpenuhi.
Selain itu, Riki Martim menyoroti masalah legalitas PT LJU dan PT LEB yang dipersoalkan oleh Kejati Lampung. Dugaan penyalahgunaan keuangan operasional perusahaan disebut hanya berdasarkan pendapat ahli, bukan pernyataan pejabat berwenang seperti Kementerian ESDM. Dian Simatupang menekankan bahwa penilaian legalitas perusahaan berada di ranah otoritas kementerian dan keputusan pengadilan, sehingga sangkaan Kejati tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kecewa dengan sikap Kejati Lampung, Riki Martim menegaskan bahwa pra peradilan seharusnya menjadi momen untuk menguji ketetapan tersangka secara transparan dan adil. “Hingga hari keempat, Kejati Lampung masih menutup-nutupi laporan hasil audit. Bahkan sangkaannya hanya berdasar ahli, bukan pejabat otorisasi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Pidsus Kejati Lampung, Zahri, enggan memberikan klarifikasi soal pernyataan saksi ahli maupun kuasa hukum. “Ke Penkum aja langsung ya,” ucapnya singkat, menambah ketegangan dan pertanyaan publik tentang transparansi proses hukum kasus PT LEB.
Sidang dijadwalkan berlanjut besok dengan agenda kesimpulan, namun publik masih menunggu apakah Kejati Lampung akan menghadirkan saksi ahli atau tetap bersikukuh tanpa memberikan klarifikasi, sehingga menimbulkan spekulasi lebih lanjut terkait keabsahan penetapan tersangka. Sidang pra peradilan PT LEB kini menjadi perhatian serius, bukan hanya di kalangan hukum, tapi juga masyarakat yang menyoroti proses penegakan hukum yang adil dan transparan di Lampung.***




















