InsidePolitik–Polemik terkait kegagalan pendaftaran pasangan Dawam-Ketut, KPU Lamtim menyurati PDIP Lamtim.
Dalam surat itu, KPU berdalih permasalahan Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur tidak bisa memproses pendaftaran pasangan calon (Paslon) Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
Hal itu berdasarkan poin ke tujuh dalam surat pada Kamis (5/9/24) pagi, dengan nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, tertanggal 04 September 2024.
Surat itu tertuju kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur dan dibubuhi
tanda tangan Ketua KPU Wasiyat Jarwo Asmoro. Secara lengkap berikut ini isi surat
tersebut ;
Menghubungi Surat saudara Nomor 075/EX/DPC.12.15/IX/2024 tanggal 04 September
2024 perihal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati (M. Dawam Raharjo Ketut
Erawan, SH), dengan ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Lampung
Timur berpedoman pada:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapah
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 1225
Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
2. Bahwa DPC PDI Perjuangan Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, S.Sos.I.. M.A.P dan
Hi. AZWAR HADI, SE., M.Si bersama 8 (Delapan) Partai Politik lainnya sesuai
formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada hari Rabu tanggal 28
Agustus 2024 dengan status Diterima;
3. Bahwa sampai dengan kehadiran Pimpinan DPC PDI Perjuangan Lampung Timur
untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. DAWAM
RAHARJO dan KETUT ERAWAN, SH, di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur,
status DPC PDI Perjuangan Lampung Timur sesuai poin 2 masih terdaftar sebagai
Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama
Hj. ELA SITI NURYAMAH, S.Sos.I., M.A.P dan Hi. AZWAR HADI, SE., M.Si;
4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11, ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan: “Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon;
5. Bahwa sesuai dengan kondisi pada poin 4, status pada Sistem Informasi Pencalonan
(SILON) Kepala Daerah juga masih sebagai Partai Politik yang mendaftarkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH,
S.Sos.I., M.A.P dan Hi. AZWAR HADI, SE., M.SI;
6. Bahwa Pasangan Calon atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN,
SH, belum Submit (mengajukan pendaftaran) pada SILON;
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Lampung Timur
tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut