INISIDE POLITIK – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa peningkatan belanja pegawai dalam APBD 2025 disebabkan oleh kewajiban penganggaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Peningkatan persentase belanja pegawai saat ini lebih disebabkan oleh kewajiban alokasi anggaran sekitar Rp400 miliar untuk membayar gaji PPPK,” ujar Marindo pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi masukan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, yang meminta rasionalisasi belanja pegawai karena dianggap melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sesuai kebijakan fiskal.
Marindo menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan program nasional dari pemerintah pusat. Penetapan formasi PPPK dan nomor induk kepegawaian menuntut pemerintah daerah mengalokasikan anggaran gaji dalam APBD, sehingga berimbas pada meningkatnya komposisi belanja pegawai.
“Kondisi ini tidak hanya terjadi di Lampung, tetapi juga di banyak pemerintah daerah lain di Indonesia. Meski demikian, APBD tetap disusun secara sehat dengan tetap memprioritaskan peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Sekdaprov juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung menghargai masukan konstruktif DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Masukan DPRD kami terima sebagai bentuk sinergi kelembagaan. Kami akan terus melakukan efisiensi belanja operasional, memperkuat belanja pembangunan, serta menyusun kebijakan belanja yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Marindo.***