INSIDE POLITIK- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, resmi melantik dan mengambil sumpah Kartika Vidyana, S.H., M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Pringsewu. Pelantikan ini berlangsung pada Kamis (24/8/2025) di Kantor BPN Pringsewu dan dihadiri oleh jajaran pejabat, staf, serta tamu undangan dari instansi terkait.
Dalam sambutannya, Ulin Nuha menegaskan bahwa keberadaan PPAT sangat krusial dalam menjamin kepastian hukum atas hak-hak tanah di masyarakat. PPAT bertugas membuat akta otentik yang menjadi dasar sahnya setiap peralihan, pembebanan, atau perjanjian yang berkaitan dengan tanah. Menurutnya, tugas tersebut bukan hanya pekerjaan administratif, melainkan bagian dari upaya besar menjaga tertib administrasi pertanahan yang dapat mencegah sengketa dan memberi perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Integritas adalah modal utama seorang PPAT. Pelayanan yang diberikan harus cepat, akurat, dan transparan, namun tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Amanah ini harus dijalankan sepenuh hati demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” ungkap Ulin Nuha.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pelayanan pertanahan sangat bergantung pada profesionalisme semua pihak yang terlibat, termasuk PPAT. Dengan adanya PPAT yang kompeten dan berintegritas, diharapkan proses pengurusan hak tanah dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan efisien.
Acara pelantikan ditutup dengan sesi pemberian ucapan selamat dari seluruh jajaran BPN kepada Kartika Vidyana. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai momen tersebut, menandai awal pengabdian sang PPAT dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Pringsewu.***