INSIDE POLITIK – Pemerintah Provinsi Lampung resmi mencanangkan gerakan “Merdeka TBC” melalui Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis, yang digelar di Hotel Horison, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021, di mana Pemprov Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen menuntaskan kasus TBC di daerah, menargetkan eliminasi pada tahun 2030.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang membuka acara menegaskan bahwa penanggulangan TBC membutuhkan kerja sama seluruh pihak, bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.
“TBC bukan semata urusan pemerintah atau tenaga kesehatan. Ini tanggung jawab kita bersama—media, LSM, dunia usaha, akademisi, tokoh masyarakat, dan warga,” ujarnya.
Wagub Jihan menjelaskan langkah strategis yang sedang dijalankan, mulai dari memperluas layanan diagnosis dan pengobatan hingga tingkat puskesmas dan desa, mengaktifkan jejaring deteksi dini berbasis masyarakat, hingga mendorong peran kader dan tokoh lokal sebagai garda terdepan.
Ia juga menekankan pentingnya menghapus stigma terhadap pasien TBC.
“Bukan menyalahkan, bukan menjauhi. Tapi merangkul, mendampingi, dan memastikan pasien sembuh tuntas,” tegasnya.
Menurutnya, gerakan eliminasi TBC harus menjadi aksi bersama untuk mencari dan melaporkan kasus, menguatkan dukungan moral bagi pasien, dan memastikan generasi mendatang hidup di Indonesia yang bebas TBC.
“Dengan kerja sama, kolaborasi lintas sektor, dan semangat gotong royong, Lampung bisa, Indonesia bisa,” tambahnya.
Wagub Jihan juga memberikan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan, kader, relawan, dan mitra pembangunan yang telah berjuang di garis depan pemberantasan TBC.
“Kalian adalah pahlawan sejati. Mari satukan langkah, satukan tekad, Merdeka Seutuhnya, Bebas dari Penjajahan, Bebas dari TBC,” tutupnya.***