INSIDE POLITIK— Lampung kembali menjadi sorotan dalam isu penguasaan lahan dan ketimpangan akses pertanahan. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan perlunya pembentukan Satgas Reforma Agraria di Provinsi Lampung untuk menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan-lahan terlantar.
Dalam kunjungan kerjanya ke Balai Keratun pada Selasa, 29 Juli 2025, Nusron mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi pertanahan di Lampung. Menurutnya, masyarakat kesulitan memanfaatkan lahan luas yang justru didominasi oleh kepemilikan korporasi.
“Problem di Lampung ini adalah penduduknya padat, tapi lahan dikuasai korporasi besar. Banyak Bupati dan Gubernur yang mengeluh ke saya, mereka minta agar HGU dan tanah terlantar segera ditata ulang agar memberi manfaat bagi rakyat dan pemerintah daerah,” ujar Nusron usai Rapat Koordinasi bersama para kepala daerah se-Provinsi Lampung.
Hingga saat ini, belum ada langkah konkret atau wacana dari Pemprov Lampung untuk membentuk Satgas Reforma Agraria. Padahal, satgas serupa telah terbukti efektif di daerah lain dalam mendorong redistribusi lahan dan keadilan agraria.
Desakan agar Lampung segera memiliki satgas ini pun menguat, seiring meningkatnya keluhan warga yang tidak bisa mengakses tanah untuk bercocok tanam atau bermukim karena status HGU yang terbengkalai. Apakah Pemprov Lampung akan segera merespons situasi ini? Masyarakat menanti jawaban tegas demi keadilan agraria yang nyata.***