InsidePolitik—Koalisi parpol non parlemen yang menamakan Koalisi Suara Rakyat resmi usung Iqbal Ardiansyah di Pilwakot Bandar Lampung.
Koalisi Suara Rakyat itu merupakan gabungan dari Partai Politik Non Parlemen yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai PBB, Partai Perindo dan juga Partai Umat.
Pada deklarasi tersebut, Bastian selaku Ketua Koalisi Suara Rakyat mengatakan bahwa, melalui diskusi panjang antar Parpol, akhirnya Koalisi Parpol Non Parlemen ini memutuskan untuk mendukung Iqbal Ardiansyah di Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2024.
“Semoga keputusan ini menjadi catatan sejarah baru dimasa yang akan datang dimana kita dapat memenangkan kontestasi Pilkada dengan menjadikan Bung Iqbal Ardiansyah sebagai Walikota Bandar Lampung periode 2024/2029 mendatang,” Kata Bastian yang merupakan Ketua DPC Partai PBB Kota Bandar Lampung itu.
Selain itu, Bastian juga mengungkapkan bahwa, Koalisi ini terbangun karena memiliki kegelisahan bersama, sama-sama menginginkan adanya perubahan dan kemajuan yang signifikan di Kota Tapis Berseri khususnya.
“Dan cita-cita itu kami percayakan kepada Bung Iqbal Ardiansyah nantinya sebagai Walikota Bandar Lampung, mulai hari ini tidak ada waktu bagi kita untuk berleha-leha lagi, kita akan All Out bergerak berjuang memenangkan Bung Iqbal Ardiansyah,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan Deklarasi tersebut, diisi dengan penandatanganan oleh seluruh Pimpinan Parati Non Parlemen yang tergabung didalam Koalisi Suara Rakyat itu.
Sementara itu, Refky Rinaldy mewakili Iqbal Ardiansyah, mengucapkan permohonan maaf dikarenakan Bung Iqbal belum dapat hadir dalam deklarasi tersebut, sebab tengah berada di luar kota.
“Bung Iqbal menitipkan salam hormat dan permohonan maaf belum dapat membersamai kita semua pada deklarasi malam ini, beliau sedang diluar kota, tentu nya dengan agenda perjuangan untuk kita semua, mari sama-sama kita do’akan kembali nya Bung Iqbal ke Bandar Lampung membawa oleh-oleh besar menuju kemenangan kita semua kedepannya, Amin,” jelas Refky.
Refky juga menambahkan bahwa, Iqbal Ardiansyah mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh parpol non parlemen yang tergabung di Koalisi suara rakyat hari ini, semoga deklarasi malam ini menjadi tonggak awal menuju kemenangan dan terwujudnya Kota Bandar Lampung Bahagia.
Seperti diketahui, koalisi non parlemen di Kota Bandar Lampung memiliki perolehan suara yang memenuhi syarat ambang batas seperti yang telah ditetapkan dalam putusan MK.
KPU juga sudah resmi menerbitkan aturan terbaru PKPU Nomor 10 tahun 2024 yang mengakomodir seluruhnya putusan MK tersebut.