INSIDE POLITIK— Kabar baik bagi para nelayan di Provinsi Lampung! Kini, untuk mengurus pas kecil—dokumen penting bagi kapal dengan tonase di bawah 7 Gross Ton (GT)—tak perlu lagi repot antre di pelabuhan. Pasalnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang resmi memberlakukan sistem E-Pas Kecil berbasis online.
Hal ini disampaikan oleh Kepala KSOP Kelas I Panjang, Hot Marojahan Hutapea, saat Rapat Koordinasi dengan DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung, Selasa, 8 Juli 2025.
“E-Pas Kecil adalah bentuk transformasi layanan publik yang kami lakukan untuk mempermudah nelayan mengurus dokumen kapal tanpa harus ke pelabuhan,” tegas Hot Marojahan.
Sistem digital ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020, yang mewajibkan pelayanan pas kecil melalui aplikasi elektronik.
Tak Perlu Agen, Tak Perlu Biaya
Hot Marojahan juga mengimbau agar para nelayan mengurus sendiri dokumen kapal mereka tanpa melalui jasa agen.
“Kalau lewat agen, tentu ada biaya tambahan. Tapi kalau langsung lewat aplikasi, gratis,” tambahnya.
HNSI: Ini Terobosan yang Sangat Membantu Nelayan
Ketua DPD HNSI Lampung, Kusaeri Suwandi, menyambut baik terobosan ini.
“Di era serba digital, E-Pas Kecil sangat membantu nelayan—khususnya yang tinggal jauh dari pusat kota. Ini langkah tepat dalam peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi,” ujar Kusaeri.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD HNSI Lampung, Iswandi Cunang, juga menyatakan pihaknya akan segera membantu menyosialisasikan sistem ini ke seluruh wilayah pesisir di Lampung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KSOP. Dan yang paling penting: E-Pas Kecil ini gratis, tidak dipungut biaya apa pun,” jelas Iswandi.***