INSIDE POLITIK- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024–2029 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (1/7/2025).
Ranperda ini menjadi pijakan awal bagi penyusunan program pembangunan selama lima tahun ke depan, yang akan menjadi pedoman utama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan agenda pembangunan yang sistematis, terarah, dan responsif terhadap perubahan.
Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Supriyanto, mewakili Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD merupakan realisasi visi-misi kepala daerah yang dirancang secara terpadu dan strategis. Dokumen ini memuat sasaran prioritas, kebijakan utama, indikator kinerja, serta program pembangunan yang selaras dengan tujuan nasional dan provinsi.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen penting yang akan mengarahkan seluruh lini pemerintahan untuk mewujudkan kemajuan yang berkelanjutan dan berdaya saing,” tegas Supriyanto.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyambut baik penyampaian Ranperda dan menegaskan bahwa DPRD segera membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas dokumen ini secara mendalam. Pansus akan melibatkan aspirasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan agar RPJMD mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara nyata dan efektif.
“Kami berharap dokumen ini menjadi pondasi kokoh bagi kemajuan Lampung Selatan dalam lima tahun mendatang,” ujar Erma.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh anggota DPRD, kepala OPD, camat, serta unsur Forkopimda, menunjukkan komitmen bersama dalam menjalankan pembangunan daerah yang partisipatif dan akuntabel.
Dengan diserahkannya Ranperda RPJMD ini, Lampung Selatan melangkah mantap menuju pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.***