INSIDE POLITIK – Jaringan kejahatan penipuan dan penggelapan bermodus perkenalan di media sosial Facebook berhasil dibongkar tuntas oleh jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah. Tak hanya meringkus pelaku utama, polisi juga berhasil menangkap dua penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan korban berinisial AA (29), warga Kecamatan Seputih Surabaya. Korban melaporkan aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WT (30), warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Menggunakan akun Facebook bernama Dewantara, WT berhasil memikat korban AA dan mengajaknya bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya, pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban datang mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi F 4761 FIZ.
“Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak. Di tempat itu, pelaku menyetubuhi korban,” ungkap Jufriyanto.
Setelah itu, pelaku WT mulai melancarkan niat jahatnya. Dengan berpura-pura mengantar korban pulang, pelaku menghentikan motor di dekat sebuah minimarket. Ia kemudian mengalihkan perhatian korban dengan memberikan uang Rp100 ribu dan menyuruhnya berbelanja. Di saat itulah, WT langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban yang sadar ditinggal pergi sempat berusaha menghubungi pelaku, namun tidak ada respons.
Dari Facebook ke Jejak Penadah
Polisi bergerak cepat. Setelah berhasil meringkus pelaku utama WT, pengembangan kasus mengarah pada rantai penadah. Pria berinisial HP (35), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, menjadi penadah pertama yang ditangkap pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
HP membeli sepeda motor Honda Beat Deluxe hasil penggelapan itu dari WT seharga Rp5,5 juta tanpa STNK maupun BPKB alias bodong. “HP ditangkap setelah kami meringkus pelaku utama WT,” kata Jufriyanto.
Dari pengakuan HP, polisi mendapati bahwa motor tersebut dijual kembali melalui Facebook seharga Rp6,3 juta dalam kondisi bodong. Motor itu dibeli oleh seseorang berinisial SH yang datang langsung atau transaksi secara COD pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah melihat postingan HP di Facebook.
Penadah Kedua Terjaring, Ancaman 4 Tahun Penjara
Tidak berhenti di situ, dari hasil pengembangan terhadap HP, polisi berhasil menangkap penadah kedua berinisial SH (27), warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di Perumahan PT Indo Lampung.
“Dari tangan pelaku SH, kami juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam milik korban,” ungkap Kapolsek Rumbia.
- Atas perbuatannya, pelaku utama WT dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sementara itu, dua penadah, HP dan SH, dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Barang bukti yang turut diamankan antara lain 1 sweater coklat bertuliskan Hustle dan 1 unit handphone Redmi Note 10S warna hitam milik pelaku utama. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya kejahatan di dunia maya dan pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi.(SIF)