INSIDE POLITIK – Jaringan kejahatan yang memanfaatkan anak di bawah umur untuk konten pornografi live streaming berhasil dibongkar tuntas oleh jajaran Polda Metro Jaya. Dua muncikari, F (21) dan D (24), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah ditangkap di sebuah apartemen di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku yang terlibat aktif dalam pembuatan dan penayangan konten asusila ini. “Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembuat konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” tegas AKBP Ressa kepada awak media, Kamis (12/6/2025).
Aksi bejat ini dilakukan secara daring melalui aplikasi live streaming bernama Hot51. Para korban yang masih berusia anak-anak dipaksa untuk melakukan adegan dewasa, bahkan telanjang di depan kamera, demi meraup “hadiah” atau gift dari para penonton.
“Mereka menawarkan beberapa orang atau talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa hingga melakukan hubungan badan di depan para penonton agar mendapatkan gift,” tambah AKBP Ressa, mengungkap modus operandi para pelaku.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Subdit 3 di bawah pimpinan Kanit III Kompol Kadek Dwi. Tim bergerak cepat menyelidiki temuan tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku (F dan D) beserta empat orang korban saat tengah melancarkan aksi live pornografi di apartemen Sentul.
Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya kejahatan digital yang mengintai anak-anak, sekaligus penegasan komitmen aparat dalam memberantas praktik eksploitasi anak.(SIF)